oleh

RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19

-Bewara Umum-984 Dilihat

[BP] – Tatar Pakidulan

Beberapa waktu yang lalu, Manajemen Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, (25/8), mengenai pelaksanaan tracking swab COVID-19 terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif.

RSUD 45 Kabupaten Kuningan, mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 449/107/Yanmedik 2020 mengenai langkah-langkah RSUD 45 sehubungan dengan pegawai yang terkonfirmasi positif. 

Dalam surat tersebut RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, (31/8) dikutip dari laman resmi pemkab.

READ  Tersangka Penyelengan Bantuan Sosial PKH Diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cianjur

Menurut surat edaran tersebut, Instalasi Gawat Darurat tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa. Sedangkan bila tidak mengancam jiwa, pasien akan diarahkan ke rumah sakit lain yang terdekat. 

Khusus untuk pasien Covid-19, pelayanan Hemodialisa dan Thalasemia tetap akan dibuka seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan. 

Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.

READ  Karang Taruna Warungkondang Salurkan Bantuan Vitamin Dari Kemensos

Sebagai upaya penanganan lebih lanjut RSUD 45 Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan swab Covid-19 ulang terhadap tenaga kesehatan yang positif dan pada tenaga kesehatan yang kontak erat dengan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif. 

Bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien, diberlakukan sistem WFH (Work From Home) yang akan diatur oleh masing-masing bidang atau bagian. 

Selama waktu RSUD 45 Kabupaten Kuningan ditutup, akan dilakukan proses dekontaminasi di seluruh area RSUD 45. [suradipati]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 komentar

  1. Dari artikel diatas seperti yang kita ketahui RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.Bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien, diberlakukan sistem WFH (Work From Home) yang akan diatur oleh masing-masing bidang atau bagian. Oleh karena itu kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan.

  2. RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, Sebagai upaya penanganan lebih lanjut RSUD 45 Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan swab Covid-19 ulang terhadap tenaga kesehatan yang positif dan pada tenaga kesehatan yang kontak erat dengan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif. Bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien, diberlakukan sistem WFH (Work From Home) yang akan diatur oleh masing-masing bidang atau bagian. kita harus selalu gunakan masker, rajin Cuci tangan, Jaga jarak aman, hindari kerumunan, mematuhi protokol kesehatan. stay safe and healthy

  3. Dari artikel diatas RSUD kuningan ditutup sementara akibat pegawai nya terpapar covid-19,pihak RSUD melarang jam besuk untuk pasien rawat nginap hanya di perbolehkan 1 orang dengan syarat² ketentuan ,oleh karena itu kita harus jaga jarak,rajin cuci tangan,memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan

  4. Menurut artikel di atas RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.

  5. Dari artikel diatas bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, (25/8), mengenai pelaksanaan tracking swab COVID-19 terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.

  6. Menurut artikel diatas Untuk sementara ini RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat berhubung adanya pegawai yang terkonfirmasi positif. Tetapi pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa tetap dilakukan. Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan jam besuk untuk pasien yg masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yg telah ditentukan. Sebagai upaya agar kita tidak terkena virus maka kita harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak,rajin mencuci tangan, memakai masker dan yang lainnya.

  7. Dari artikel yang saya baca di atas seperti yang kita ketahui RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.Kita harus selalu gunakan masker, rajin Cuci tangan, Jaga jarak aman, hindari kerumunan, mematuhi protokol kesehatan. stay safe and healthy.

  8. Dari artikel di atas dapat saya simpulkan bahwa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif. Sehingga mengharuskan RSUD 45 Kabupaten Kuningan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, (31/8) dikutip dari laman resmi pemkab. Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.

  9. Pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan terkonfirmasi positif corona, dan pada saat itu RSUD pun mengeluarkan surat edaran. Menurut surat edaran tersebut, Instalasi Gawat Darurat tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa. Dan pihak RSUD 45 pun juga meniadakan / melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap. Dengan begitu kita harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu seperti social distancing, cuci tangan dengan bersih, dan jangan lupa apabila ingin pergi pakai masker.

  10. Menurut artikel di atas RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, oleh karena itu kita harus jaga jarak,rajin cuci tangan,memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan

  11. Artikel di atas memendek tahu Manajemen Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, (25/8), mengenai pelaksanaan tracking swab COVID-19 terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif.

  12. Artikel di atas memendek tahu Manajemen Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, (25/8), mengenai pelaksanaan tracking swab COVID-19 terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif. Dalam surat edaran berisi tentang RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, (31/8) dikutip dari laman resmi pemkab.

  13. Dari artikel diatas menurut saya pihak RSUD 45 kuningan ini benar dalam memilih keputusan karena dengan adanya peraturan seperti itu bisa mengurangi penyebaran virus covid-19…

  14. Dari artikel diatas manajemen rumah sakit umum 45 kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang akan menutup rumah sakit Kuningan sementara karena sedang pandemi covid-19, instalasi gawat darurat akan tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa. rumah sakit Kuningan dilema dalam jam besuk untuk pasien rawat inap kecuali satu orang saja karena sedang masa pandemi covid 19. sementara itu RSUD 45 kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan swab covid-19 ulang terhadap tenaga kesehatan sebab takut ada yang terpapar virus covid-19

  15. Dengan adanya kejadian yang serupa pada rumah sakit lain mungkin dapat mengikuti aturan ini sebagai contoh, dengan mengubah jadwal pelayanan dan syarat juga ketentuannya.

  16. Dari artikel diatas RSUD kuningan ditutup sementara akibat pegawai nya terpapar covid-19, Bila ada pasien yang sakit bisa di terima tetapi hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.dengan adanya peraturan itu bisa di hindari penyebaran covid-19

  17. Pada artikel diatas memberitahukan kepada kita tentang RSUD 45 Kabupaten Kuningan,yang geluarkan surat edaran mengenai langkah-langkah RSUD 45 sehubungan dengan pegawai yang terkonfirmasi positif. Dalam surat tersebut RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, (31/8) dikutip dari laman resmi pemkab. Instalasi Gawat Darurat tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa. Sedangkan bila tidak mengancam jiwa, pasien akan diarahkan ke rumah sakit lain yang terdekat. Khusus untuk pasien Covid-19, pelayanan Hemodialisa dan Thalasemia tetap akan dibuka seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan. Dan Selama waktu RSUD 45 Kabupaten Kuningan ditutup, akan dilakukan proses dekontaminasi di seluruh area RSUD 45

  18. Dari artikel diatas seperti yang kita ketahui RSUD 45 Kuningan Ditutup Sementara Akibat Pegawai Terpapar Covid-19.Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat, hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.Bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien

  19. Pada artikel diatas memberitahukan kepada kita tentang RSUD 45 Kabupaten Kuningan,yang geluarkan surat edaran mengenai langkah-langkah RSUD 45 sehubungan dengan pegawai yang terkonfirmasi positif. Dalam surat tersebut RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, (26/8) hingga hari Minggu, (30/8) dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, (31/8) dikutip dari laman resmi pemkab. Instalasi Gawat Darurat tetap

  20. Dari artikel di atas RSUD kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan. Sehubungan karena adanya pegawai yang terpapar positif covid 19. Maka RSUD 45 Kuningan meniadakan jam besuk untuk pasien yang di rawat. Selama RSUD 45 Kuningan di tutup akan melaksanakan dekontaminasi di seluruh RSUD 45 Kuningan.