oleh

Aparatur Negara Diharapkan Bersinergi Dalam Pengawasan Pilkada Sukabumi 

-Bewara Umum-954 Dilihat

[BP] – Tatar Pakidulan

Belum lama ini, pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. 

Kegiatan sosialisasi di selenggarakan di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Selasa (22/09).

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Deden Taufik menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan pemilu, pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum.

Pihaknya berharap dengan diadakannya sosialisasi partisipatif ASN ini, diharapkan para ASN sebagai figur di daerahnya masing-masing dapat turut membantu Bawaslu dalam upaya pengawasan pemilu dan pencegahan pelanggaran pada pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.

READ  Forkopimcam Cibeber Monitoring Kegiatan PPKM di Area Pengungsian Korban Longsor

Sementara, ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengungkapkan bahwa dalam upaya antisipasi pelanggaran, Bawaslu mengadakan sosialisasi regulasi tentang netralitas ASN, karena ASN memiliki kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.

Menurutnya sesuai UU. No 10 Tahun 2016 Pasal 71 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

ASN tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah/bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik. Di Junto 188, jika pasal 71 tersebut dilanggar, maka akan diancam pidana.

READ  Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Program Rutilahu

Teguh Hariyanto menambahkan Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan memerintahkan pengawas tingkat adhoc, Kecamatan dan PKD untuk melakukan pemetaan kerawanan di wilayah pengawasannya masing-masing.

Adapun Kepala Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi Sugiharto, yang mewakili unsur pemerintah daerah kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa BKPSDM menyampaikan informasi kepada para ASN terkait surat keputusan bersama dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementrian Dalam Negeri, Bawaslu dan BKN terkait dengan pengawasan netralitas pada pilkada 2020.

Pihaknya berharap Pilkada kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan kondusif, tertib dan damai. [wastukancana]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar