oleh

Kapolres Cianjur Bersama Forkopimda Pimpin Patroli  Pembelakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM).

(BP) Bewara Umum

Cianjur, BewaraPakidulan — Polres Cianjur Polda Jawa Barat – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K, M.Krim. bersama Forkopimda memimpin patroli gabungan skala besar dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/01/2021) .

PPKM diberlakukan di Kabupaten Cianjur mulai 11 – 25 Januari, dimana semua kegiatan terutama kegiatan ekonomi, harus berakhir pada pukul 19.00 WIB.

READ  Pjs. Sukabumi Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Ulama

Dasar pemberlakuan PPKM merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/HUKHAM. tentang PPKM.

Dalam Kegiatan tersebut, Kapolres Cianjur didampingi oleh PLT. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Dandim 0608 Cianjur Letkol Kav. Ricky Arinuryadi, Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, Spd, Ketua Instansi tekait lainnya dan Para PJU Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur mengatakan, PPKM dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini.

“Sasaran patroli gabungan ini menyasar pelaku usaha dengan mendatangi Pasar tradisional dan Perbatasan kabupaten cianjur dengan kabupaten Bandung,” terang Kapolres

READ  Analisis – Suasana Kebatinan Masyarakat Cianjur Dalam Pilkada 2020 

Patroli skala besar ini bertujuan untuk, menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan atau 5 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Dalam pelaksanaan PPKM kita pantau melalui pos check point. Sehingga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan langsung kita berikan teguran bahkan sanksi,” ujar Kapolres.

Repoter   :  AL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Ping-balik: Darknet
  2. Ping-balik: Sevink Molen
  3. Ping-balik: cam discounts