(BP) Bewara Umum
Cianjur, BewaraPakidulan — Selasa (19/01), setelah sekian lama tak terdengar, bagaimana nasib korban Investasi Bodong di Kab. Cianjur, para ketua grup investasi asal Cianjur dan Sukabumi kembali muncul. Pasalnya setelah kurang lebih 6 bulan menanti sebuah jawaban, tak kunjung ada kepastian dari tersangka berinisial A.N.
Melalui kuasa hukumnya pengacara asal Jakarta, Putri Maya Rumanti. S.H., 20 ketua grup investasi, kembali mempertanyakan pertanggungjawaban A.N yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur. Selain merasa dirugikan, mereka juga beban moral dan sosial dilingkungan tempat tinggalnya. Bahkan tidak sedikit yang sudah menjual barang-barang untuk menutupi tagihan para anggotanya.
Salah satu ketua grup investasi asal Sukabumi, Yoyos, mengaku malu dengan tetangga dan para anggotanya. Padahal semua sudah mengetahui bahwa kasus tersebut sudah menjadi isu nasional.
“Selama 6 bulan, saya dan para ketua yang lain terkatung-katung menanti keputusan pertanggungjawaban tersangka. Sementara dari pihak anggota terus mendesak untuk segera mengembalikan haknya sebagai mana yang telah di janjikan,” akunya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (19/01).
Menyikapi hal tersebut, pengacara asal Jakarta itu, mengaku geram atas janji-janji yang diucapkan tersangka. Kendati demikian ia pun mencoba meluruskan supaya tidak terjadi kerusuhan, karena sudah jelas sudah banyak yang dirugikan.
“Mungkin apa yang dikatakan A.N itu hanya untuk mereka yang sudah menggugatnya. Nah, disini saya mewakili 20 ketua grup investasi, dan sudah melakukan mediasi dengan A.N tetapi belum mengarah ke jalur hukum. Karena A.N beritikad baik mau mengembalikan,” kata Putri Maya Rumanti. S.H di Pengadilan Negeri Cianjur.
Saat ini, lanjut Putri Maya Rumanti. S.H, masih diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Intinya bagaimana tuntutan para ketua, anggota dan reseller ini bisa terpenuhi, artinya ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari saudari A.N ini.
“Setelah melakukan mediasi dengan A.N satu minggu yang lalu, saya dan A.N sudah berbicara dan membuat perjanjian lisan (tidak tertulis). Hanya saja ia meminta tenggang waktu selama 35 hari untuk berpikir. Dan kalau memang masih tidak ada kejelasan, barulah kita akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Putri Maya Rumanti. S.H, menyambungkan, karena A.N masih ‘didalam’, jadi kita pun sulit menemuinya, dan butuh waktu untuk menyelesaikannya. Tapi terlepas apapun itu ketika A.N, memang punya itikad baik untuk menyelesaikannya, itu pasti bisa.
“Untuk perjanjian lisan kemarin sudah dilakukan, dan A.N pun meminta tenggang waktu 35 hari kedepan. Tapi memang benar saya sudah berbicara dengan A.N, bahwa dia sudah beritikad baik, mengenai buktinya seperti apa baik uang maupun barang, saya juga belum tahu. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Masih dikatakan Putri Maya Rumanti. S.H, total kerugian ketua grup inveatasi, yang menguasakan kepada dirinya mencapai Rp. 42.855.335.000,- dengan jumlah reseller dan anggota yang berbeda-beda.
“Itu hitungan real dari para ketua, yang disetorkan kepada A.N dengan dalih mengikuti paket umroh, qurban, elektronik, motor dan lain sebagainya. Itu hitungan total dari setoran saja tidak termasuk barang yang dapatkan anggotanya, karena sampai saat ini ada yang belum mendapatkan apapun dari paket investasi tersebut,” terang pengacara asal Jakarta itu.
Terakhir, Putri Maya Rumanti. S.H, menyampaikan, dirinya akan menemui A.N untuk memastikan kapan ia bisa memberikan surat keputusan. Karena diluar ini para ketua sudah kebingungan menanti jawaban yang terkatung-katung, bahkan ada yang hampir bunuh diri dan stres atas kasus investasi tersebut.
“Saya, masih menghargai karena yang bersangkutan sudah beritikad baik, ia mengatakan mau mengganti kepada korban. Sehingga belum saya ajukan ke jalur hukum, artinya masih kekeluargaanlah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, saya sudah mendapatkan jawaban untuk membantu para clien saya menyelesaikan beban moral dan sosialnya,” ungkap dan harapnya.
Repoter : AL
Komentar