oleh

Tersangka Penyelengan Bantuan Sosial PKH Diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cianjur

-Bewara Umum-612 Dilihat

(BP) Bewara Umum

Cianjur, BewaraPakidulan – Terkait perkara tindak pidana korupsi dana bantuan social pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri Kec. Sindangbarang, Cianjur selatan. Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Cianjur, berhasil meringkus tersangka berinisial PI (33).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PI tidak memberikan uang pencairan kepada 17 warga miskin penerima haknya. Usut punya usut PI memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin tersebut. Alhasil, setiap pencairan antara Rp 200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembatnya sampai ludes.

Dalam konfrensi pers, Selasa (26/01), di Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP M Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan, tersangka mengelabui belasan keluarga miskin ini, terungkap setelah pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

READ  Tebing Hijau Tanjakan Mala Jalan Naringgul Kebali Longsor 

“Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik penerima PKH. Adapun nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 107 juta lebih,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, tersangka ini bukan hanya memotong lagi, tetapi langsung mengambil habis uang milik belasan warga miskin, diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang ini, sudah melakukan skenarionya dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.

READ  Dukung instruksi Pemrintah Polres Simalungun Perketat Operasi Yustisi PPKM Level 3

“Yang terjadi ATM tidak diberikan kepada penerima. Sehingga 17 KPM menanyakan kepada pemerintah desa terkait pencairan, padahal oleh pemerintah sudah dicairkan. Tetapi pada kenyataannnya tidak diberikan oleh tersangka sejak tahun 2020,” terangnya.

Repoter   :  AL

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PI ini terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar