oleh

KUA Cidaun Menyatakan, Siti Zainah Istri Dari Muhammad Sofiuloh

 

(BP) Bewara Umum

Cianjur,  BewaraPakidulan —
Belum lama ini, di Cianjur ramai beredar informasi seorang ibu melahirkan tanpa kehamilan di kampung Gabungan RT. 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, jawa barat. Atas hal itu Kepala Kantor Urusan Agama Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, angkat bicara terkait status perkawinan orang tersebut.

Dikatakan, Kepala KUA Cidaun, Dasep,  seorang ibu melahirkan tanpa kehamilan bernama Siti Zainah itu, masih tercatat di KUA Cidaun sebagai suami istri yang syah. Artinya statusnya belum bercerai dengan Muhammad Sofiuloh suaminya.

READ  UPTD Puskesmas Cilaku Berikan Vaksinasi Tahap 2 Kepada Forkopimcam Cilaku Dan Petugas Pelayanan Publik

“Benar, pasutri Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat pernikahannya sejak hari Selasa 2 Mei 2017, lalu. Nah, maka kami tegasakn secara hukum negara, mereka belum resmi bercerai,” kata Dasep, Rabu (17/02/2021).

Karena pernikahannya resmi terdaftar di KUA Cidaun, lanjut Dasep, seharusnya perceraiaannya pun resmi di pengadilan agama (PA), dan diketahui KUA setempat. Jadi kalau hanya dibawah tangan, itu tidak tercatat di KUA. Artinya masih terikat pernikahan, walaupun sudah bercerai secara hukum agama.

READ  Wakil Bupati Cianjur Resmikan Program "Karaos" Dinas Pertanian

“Jadi, sekali lagi kami jelaskan, pernikahan pasutri tersebut masih tercatat sebagai suami istri yang syah di KUA Cidaun. Belum bercerai karena tidak ada laporan dari PA maupun keduanya,” pungkas Dasep.

Repoter  :  Lufti