oleh

Odong – odong Tidak Layak Jalan Di Rajia Oleh Dishub Cianjur

 

(BP) Bewara Umum

Cianjur,  BewaraPakidulan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Cianjur terhitung mulai pertengahan Januari 2021, mulai melakukan razia terhadap maraknya pengusaha wara-wiri atau biasa dikenal odong-odong. Hal itu dilakukan lantaran dinilai banyak melakukan pelanggaran, sehingga berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan dalam berlalu lintas.

“Memang pernah dilakukan pembinaan/mediasi kepada para pengusaha/sopir odong-odong ini. Terhitung mulai pertengahan Januari sampai saat ini Rabu (17/02) sudah ada delapan odong-odong yang kena razia, bahkan ada yang sudah dua kali dirazia,” kata Kabid Angkutan Dishub Kab. Cianjur Hendra, saat ditemui, Rabu (17/02).

Hendra juga mengatakan, razia odong-odong tersebut dilakukan atas perintah langsung Forkopimda Cianjur pada saat rapat Forkopimda di Pemda Cianjur beberapa waktu lalu.

“Karena dinilai banyak melakukan pelanggaran, seperti kelebihan muatan, terus kelengkapan surat-suratnya yang tidak lengkap, jadi wajar kalau Forkopimda memerintahkan pak Kadis untuk merazia odong-odong,” ucapnya.

READ  UPTD Puskesmas Cilaku Gelar Pemberian Vaksinasi Kepada 42 Tenaga Kesehatan

Disinggung mengenai keselamatan/keamanan penumpang, Hendra menjelaskan, setiap kendaraan itu memiliki standar keselamatan. Seperti halnya angkutan umum atau angkot itu itu memilik standar jumlah berat bruto (JBB).

“Untuk angkot sendiri itu hanya diperbolehkan membawa tujuh penumpang saja. Artinya tidak melebihi kapasitas. Nah sementara odong-odong dengan kendaraan relatif terbuka, itu sering membawa penumpang yang banyak/over kapasitas, belum lagi kelengkapan surat-suratnya yang tidak beres,” paparnya.

Hendra melanjutkan, mengenai perizinannya sendiri itu memang bisa diurus tapi butuh proses yang panjang dan kedepannya harus bekerja sama dengan tempat wisata untuk dijadikan wara-wiri di kawasan wisata.

READ  Nakes UPTD Puskesmas Ciherang Di Vaksinasi Tahap Dua

“Benar mobil yang bisa digunakan itu harus lulus uji kelayakannya, semisal membeli mobil baru kemudian di modifikasi untuk dijadikan odong-odong itu harus lulus kelayakannya. Seperti Bandros saja di Bandung, karena dua tingkat dan di nilai membayakan akhirnya pengoperasiannya dihentikan pemprov Jabar, apalagi odong-odong yang tidak berijin ini,” ujarnya.

Terakhir, Hendra mengimbau, kepada para pengusaha odong-odong yang tidak lengkap dokumen kendaraannya dan tidak layak jalan, mungkin lebih baik mencari usaha yang lain saja.

“Ya, memang kami juga dillema disisi lain mereka juga perlu makan, tapi kalau tetap dipaksakan kasihan juga. Karena apabila terjadi kecelakaan itu bisa dipidanakan, lantaran tidak memenuhi standar operasional dan tidak berizin,” tutupnya.

Repoter   :  Lufti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: mitten extracts
  2. Ping-balik: bangkok tattoo