CIANJUR, BP – Bertempat di Aula Pandan Wangi, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Senin, (22/02).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Jupri S.H., M.H. beserta anggota lainnya.
Dalam Konferensi Pers nya, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim, mengungkapkan, Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut setelah adanya Informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Cianjur selama satu bulan terakhir, dan berhasil meringkus 10 orang Tersangka dengan barang bukti Narkoba Jenis Sabu sabu.
” para tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat, kemudian mengirimkan melalui sms ke pemesan setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkapnya.
Lanjut Kapolres mengatakan, Adapun para tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berjumlah 10 orang, mereka berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS.
” Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah, diantaranya di Kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande. Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram ”, ucapnya.
Atas perbuatan nya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
hi!,I likke your writing vefy much! percentage wee communicate moe approximately your poet oon AOL?
I neewd a specialist in this area to solve my problem.
Mayy bee that iis you! Looking forward to lpok you.