oleh

PLT Bupati Herman Suherman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dikejaksaan Negri Cianjur

-Uncategorized-381 Dilihat

CIANJUR, BP – Guna Mendukung Pemberantasan Narkotika di Kabupaten Cianjur, Plt Bupati H Herman Suherman hadiri pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat terlarang yang di halaman Kejaksaan Negri Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, Untuk masyrakat terhindar dari perbuatan melangar hukum dalam penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) perlu meningkatkan upaya pencegahan, agar masyrakat terutama generasi muda tidak terbawa arus perbuatan negatif

“Saya mengharapkan masyrakat terhindar dari perbuatan melangar hukum hati hati dan hindari narkotika dan obat obatan terlarang karna akan merusak generasi kita yang akan datang ” ucap Herman Suherman.

READ  Ungkap Kasus Curanmor Polres Cianjur Berhasil Amankan Barang Bukti 10 Unit Sepeda Motor

Lanjutnya menambahkan, segala bentuk pelagaran hukum membawa dampak buruk serta merugikan diri sendiri maupun masyrakat oleh sebab itu perlu di cegah dengan berbagai cara sehingga berbagai bentuk kejahatan bisa di hindari.

“Jaga keluarganya jaga anaknya jangan sampai terjerumus kepada hal hal negatif kita ingin cianjur kedepan lebih baik , kita ingin kedepan generasi lebih hebat ,” tambahnya.

Saat ditemui awak media, kepala Kejaksaan Negri Cianjur Komaidi SH , mengungkapkan, pemusnahan Barang bukti ini sudah melalui proses mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian, dan diserahkan ke kejaksaan dalam tahap penuntutan, selanjutnya di limpah kan kepengadilan untuk menjalani proses persidangan.

READ  Brak!!! Honda Vario VS Mini Bus Elf, 2 Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Tempat

” Pemusnahan barang bukti ini sudah melalui berbagai proses mulai dari penyelidikan Polisi untuk menjalani proses persidangan “, ungkapnya.

Komaidi menambahkan, setelah proses penyelesaian akhir dan diputuskan oleh pengadilan, maka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut.

” Adapun barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar tersebut merupakan hasil dari 150 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana cukai dari bulan jaunari -oktober 2020 “, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *