CIANJUR, BP – Bencana pergeseran tanah di area pesawahan Kampung Sindanglangu RT. 05/11, Desa Batulawang, Cipanas, Cianjur, sejak dua pekan lalu sampai saat ini pergerakan tanah tersebut masih aktif.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bencana diwilayah tersebut, akses jalan sepanjang 200 meter mengalami keretakan cukup parah hingga tak bisa dilewati kendaraan. Selain itu puluhan rumah pun terancam amblas.
Berdasarkan pantauan dilokasi bencana, Rabu (24/2), ditemukan tanah amblas hingga 7 meter diarea pesawahan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua RW 12 Dadang mengatakan, Tim BPBD Kabupaten Cianjur dibantu gabungan aparat setempat sudah bersiaga di sekitar lokasi untuk mendirikan tenda darurat.
“Setiap harinya pergerakan tanah terjadi di wilayah KeRTan 11 menuju KeRTan 12. Sehingga masyarakat pun karuan saja diresahkan,” kata.
Sementara itu, Kepala Desa Batulawang H. Nanag Rohendi, membenarkan terjadinya bencana pergerakan tanah di wilayah Desa Batulawang.
“Benar, telah terjadi bencana alam pergerakan tanah di 5 keRTan. Bahkan akses jalan pun hancur tidak bisa dilewati kendaraan, yang berdampak pada menurunnya perekonomian warga,” kata H. Nanang.
Upaya yang kita lakukan, lanjut H. Nanang, pihak desa telah mengevakuasi warga yang terdampak pergerakan tanah tersebut ke rumah kerabat dan tenda-tenda yang sudah disiapkan BPBD.
” Adapun Jumlah warga yang sudah dievakuasi sebanyak 18 KK dan 11 KK pada awal pergerakan tanah 8 Februari lalu. Kemudian menyusul 7 KK 24 Februari 2021.
Sedangkan Pergerakan tanah di Kp. Sindanglagu Rt. 05/11 Ds. Sindanglaya Kec. Cipanas Kab. Cianjur awal terjadi pada tgl 8 Februari 2021 sampai dengan saat ini pergerakan tanah di sawah masih aktif, sehingga membahayakan warga Kp.Sindanglagu Rt. 05/11 dan Kp. Leungis Rt.01 s.d 5/12 Ds. Batulawang
Akibat kejadian pergeseran tanah tersebut 100 KK terancam direlokasi, karena rawan dampak pergeseran tanah susulan.
Adapun beredar di Medsos bangunan yang roboh, bukan akibat pergerakan tanah ,tetapi bangunan walet yang dirobohkan warga dan aparat desa setempat atas persetujuan pemilik bangunan, dikarenakan bahaya apabila longsor. (Ace)
Komentar