oleh

Sat Reskrim Polres Cianjur Berhasil Ciduk Tersangka Dan Amankan10 Motor Curian

-Bewara Umum-604 Dilihat

 

(BP) Bewara Umum

Cianjur, BewaraPakidulan – Polres Cianjur berhasil amankan pelaku beserta barang bukti (BB) 10 motor hasil curiannya. Pelaku beserta barang buktinya itu berhasil diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya (OJL) 2021.

Dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (12/03/2021). Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa 10 sepeda motor tersebut, berhasil diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Motor hasil curian ini kita amankan selama lebih dari tanggal 22 Februari hingga 3 Maret 2021,” katanya.

Kapolres Cianjur melanjutkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan hasil buruan Satuan Reserse Kriminal PolresCianjur dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021.

READ  Jalan di Kampung Puncak Sawo Akan Diperbaiki, Pemerintah Desa Kirim Material Batu Puluhan Truk

“Barang berhasil kita amankan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” terangnya.

Kapolres Cianjur menyambungkan, selama Operasi Jaran Lodaya, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu lima unit Honda Beat, satu unit Yamaha Byson, dua unit Yamaha Mio, dua Unit Jupiter Z. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci.

“Kontak motor dijebol hingga motor bisa dinyalakan,” sambungnya.

READ  Demi Bertahan Hidup, Seorang Ibu Rumah Tangga Rela Mengamen Berbusana Badut

Kapolres juga menyampaikan, selain keenam motor tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone (Hp) sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal sembilan tahun. Dan dijerat Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Repoter    :   Lufti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar