CIANJUR, Bewarapakidulan (BP)
– Barang bukti 10 unit sepeda motor curian berhasil diamankan Polres Cianjur. barang bukti tersebut, merupakan hasil buruan satuan reserse kriminal Polres Cianjur dalam Pengungkapan kasus curanmor pada tanggal (22/2) melalaui operasi Jaran Lodaya 2021.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sepuluh sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujar AKBP Rifai kepada awak media dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (12/03) sore.
Selama Operasi Jaran Lodaya, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu 5 unit Beat Honda Beat, 1 unit Yamah Byson, 2 unit Yamaha Mio, 2 Unit Jupiter Z.
AKBP Mochamad Rifai memaparkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.
Selain keenam sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi,laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolres.(Ace)
Komentar