(BP) Bewara Pendidikan
Cianjur, BewaraPakidulan — Berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Cianjur, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bos Reguler Tahun 2021. Kepala sekolah di lingkungan kordik cilaku mendapatkan pembinaan dan sosialisasi permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis dana bos reguler tahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kordik Cilaku, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, pada hari Senin (22/03/2021), mulai sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Berdasarkan pantauan dilapangan, sebanyak 56 kepala sekolah seKecamatan Cilaku, turut menghadiri pembinaan dan sosialisa permendikbud no 6 tahun 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun yang menjadi narasumber acara tersebut adalah Sekdisdik Kab. Cianjur, Kasi Kesiswaan Disdik, Kordik Cilaku, Pengawas dan Ketua K3S Cilaku.
Kepada wartawan, Plt Sekdis Kab Cianjur H. Akib Ibrahim M.Pd, menjelaskan, pembinaan dan sosialisasi tentang petunjuk teknis dana bos reguler dan permendikbud no 6 tahun 2021 ini, bertujuan untuk memberikan panduan ke sekolah-sekolah dalam menginplesasikan penggunaan dana bos sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tujuannya adalah untuk menghasilkan kondisi sekolah yang baik, kualitasnya semakin baik, semakin meningkat, serta peran dan fungsi dana bos sesuai dengan fungsinya. Sehingga peningkatan mutu pendidikan menambah pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,”jelasnya
H. Akib berharap dalam pelaksanaan dana bos harus tepat sasaran dan tepat pelaporan. “Sehingga mutu pendidikan bisa meningkat, kalau ada pemeriksaan aman dan nyaman kemudian sekolah sukses tanpa ekses,”harapnya.
Repoter : Lufti
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?