Pandeglang, Bewarapakidulan.info | Belasan massa yang tergabung dalam Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P Banten) menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Pandeglang, Senin (24/05/21).
Dalam aksi ini, mereka menyampaikan terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, kemudian diarahkan oleh keputusan Kepala Desa untuk P3A di Pandeglang yang diduga dijadikan ajang “bacakan” oknum anggota DPRD dan kepala desa.
Hal tersebut diungkapkan Ahmadi salah satu Orator dari Jaringan Aspirasi Masyarakat-Pandeglang (JAM-P) Banten saat aksi demo berlangsung.
Dalam orasinya Ahmadi menyatakan, “Lokasi pelaksanaan P3-TGAI ini ditentukan oleh usulan BBWS/BWS, atas usulan instansi Pemerintahan dan usulan aspirasi masyarakat. Dengan penerima P3-TGAI antara lain, harus berbadan hukum, disahkan dengan keputusan kepala daerah dan juga disahkan dengan akta notaris dan atau disahkan dengan keputusan Kepala Desa.” tuturnya.
Menurutnya, ada ruang dan peluang yang diduga dimanfaatkan oleh oknum Dewan dan kepala desa untuk melakukan bentuk perlawanan hukum, berupa permintaan setoran sebesar 20-30 persen dari nilai pagu sebesar Rp. 195.000.000, dengan dalih untuk dana aspirasi.
“Bukankah kita semua mengetahui bahwa tupoksi Dewan sebagai wakil rakyat salah satunya menampung aspirasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat, kemudian tidak pernah ditemukan adanya aturan maupun perundang-undangan yang menyatakan bahwa ada pungutan seperti dana aspirasi, ironisnya ini terjadi di Pandeglang,” tegasnya.
Ahmadi menyampaikan, penetapan kepengurusan kelompok P3A ini disahkan berdasarkan keputusan kepala desa, hal ini patut diduga dijadikan alat untuk mengintervensi kelompok tersebut.
“Dari mulai pembentukan kepengurusan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program P3-TGAI guna mencari keuntungan pribadi. Maka dapat dipastikan bahwa kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya dan patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Ahmadi berharap, para Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas persoalan tersebut. (ILA)
Komentar
8 komentar