oleh

17 Orang Pengikut Aliran Sesat Di Cianjur, Kini Kembali Bersyahadat

Cianjur, Bewarapakidulan | Memalukan, Cianjur yang dikenal sebagai kota santri, dibuat malu dengan ulah sekelompok orang yang diduga menganut aliran sesat dan menyesatkan di Kampung Ciroyom RT 02/08, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Kesra Desa Bojong kepada wartawan, Selasa (25/05/2021).

“DJ (50) dan pengikutnya sebanyak 17 orang masih saudaranya semua, diduga melakukan aliran sesat karena dari caranya beribadah hanya cukup dengan niat saja,” ungkap Miftah.

READ  Longsor di Kampung Cisalak, Kepala Desa Sukawangi Tinjau Lokasi Bencana

Miftah, menjelaskan, dalam melaksanakan ibadah mereka hanya cukup dengan niat saja.

“Artinya shalat cukup dengan niat begitupun dengan puasa cukup dengan tanpa harus melakukannya,” jelasnya.

Masih dikatakan Miftah, melihat gelagat yang kurang baik bagi masyarakat Bojong, pihak Desa Bojong, Polsek Karangtengah dan MUI setempat langsung bertindak cepat.

“Terduga langsung dibawa ke Kantor Desa Bojong untuk di lakukan pembinaan yang di hadiri Polsek Karangtengah Kompol H. Toha Ma’rup, Kades Bojong Handoko, serta sekertaris MUI Desa Bojong Ustad Ihsan dan Ustad Jafar sebagai ketua MUI Desa Bojong,” ujarnya.

READ  Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Dim 0608 Sambut Ketua Persit KCK PD III/Siliwangi 

Miftah melanjutkan, DJ mengakui sudah 2 tahun mempercayai kepercayaan yang diduga melenceng tersebut, kini DJ beserta ke 17 pengikutnya telah sadar dan kembali bersyahadat.

“Dalam konteks ini Dj beserta 17 pengikutnya, masih terus dipantau oleh Polsek Karangtengah, Desa Bojong serta MUI setempat,” tandasnya. (Kontributor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 komentar

  1. Ping-balik: betflix allstar
  2. Ping-balik: BAU
  3. Ping-balik: sig p320
  4. Ping-balik: Bauc Info
  5. Ping-balik: coupons
  6. Ping-balik: Aviator bet
  7. Ping-balik: rec1688
  8. Ping-balik: Plinko App