oleh

Polemik Jual Beli Tanah, Kepala Desa Cidamar Cianjur Selatan Hadirkan Komisi A DPRD

Cianjur, Bewarapakidulan | Polemik jual beli tanah yang diduga milik Negara di wilayah Cianjur Selatan, Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa mengundang Komisi A DPRD Kab. Cianjur. Hal tersebut dilakukan untuk memusyawarahkan karena diduga diperjual belikan warga.

Diketahui tanah tersebut terletak bersebelahan dengan lapangan sepak bola Jayanti, persis berada di depan Puskesmas Cidaun dan sudah berlanjut kurang lebih 5 tahun.

“Setelah beberapa kali mediasi baik dengan pihak penjual maupun pihak pembeli, tapi tidak ada titik temu. Nah, makanya saya sengaja mengundang Anggota Dewan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, komisi yang membidangi pemerintahan, pertanahan maupun perijinan,” kata Kepala Desa Cidamar Maman Sukarman, Rabu (26/05/2021).

READ  Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu Asal Kabupaten Langkat

Menurut Maman Sukarman, dirinya terpaksa mengundang anggota dewan supaya masyarakat dan wakil rakyat paham terkait permasalahan/sengketa tanah yang diperjual belikan warga, karena tanah tersebut adalah diduga milik negara.

“Artinya, masyarakat harus paham hukum menggunakan tanah negara, apalagi memperjualbelikannya,” ujarnya.

Salah seorang tokoh masyarakat yang merupakan mantan pegawai kecamatan Cidaun, Edi Supriadi, dirinya membenarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara.

“Benar tanah yang dimaksud, itu adalah milik negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Muhamad Isnaeni, mengatakan, terkait masalah ini pihaknya akan mengundang BPN dan bagian aset Pemda Cianjur untuk mengetahui dan memastikan status tanah tersebut.

READ  Minim Pelayanan, MI Bayi Berusia 3 Bulan Meninggal Dunia di Puskesmas Leles

“Apabila tanah tersebut benar milik negara, maka statusnya akan dikembalikan ke negara. Dan apabila pihak masyarakat Desa Cidamar menginginkan tanah tersebut menjadi milik aset desa, itu bisa dimohon ke pemerintah,” kata Muhamad Isnaeni.

Isnaeni menambahkan, untuk mengenai jual belinya itu akan diserahkan terhadap pemerintah daerah. “Kalau memang dalam jual beli tanah tersebut ada unsur keterkaitan mengenai hukum, itu yang menangani adalah aparat yang berwenang,” tambahnya. (Kontributor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar