oleh

Diduga Rugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah, Kadinkes Banten Diperiksa Kejati

PANDEGLANG, Bewarapakidulan | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, akhirnya diperiksa Kejati Banten terkait korupsi anggaran pengadaan masker senilai Rp.3,3 miliar dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,6 miliar.

Kadinkes Banten Pramudji Astuti yang akrab dipanggil Ati ini diperiksa sekitar pukul 16.00 wib dan keluar sekitar pukul 19.00 Wib seorang diri.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ati nampak lesu masuk ke dalam mobilnya tanpa ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.

Kepada Wartawan, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Pramudji Astuti ikut serta diminta keterangan dan digali informasinya oleh penyidik.

READ  Tumbuhkan Perekonomian di Bali Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 Diperkuat

“Kadinkes tadi juga dimintai keterangan, diperiksa oleh teman-teman penyidik, nanti mungkin akan kita simpulkan, kemudian akan kami dalami lagi untuk pendalaman sekaligus untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka penuntutan perkara ini,” kata Asep Nana Mulyana, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (28/05).

Sebelumnya dari tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan, yakni AS dan WF dari PT RAM, kemudian LS yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten, disangkakan pasal korupsi.

Namun ketika ditanya terkait penambahan tersangka, Asep masih enggan mengungkapkannya.

READ  Peringati HUT Bhayangkara Ke-75, Polsek Bobar Dampingi Dir Binmas Polda Jabar Cek Posko Covid-19

Potensi bertambahnya tersangka lain atas korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidikan atas kasus tersebut.

Asep menambahkan, terkait penambahan pasal lainnya untuk kasus Korupsi ditengah Pandemi Covid-19 pihak Kejati Banten juga masih menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

“Untuk sementara ini Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 2, dan Pasal 3, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Untuk pemberatan (tambahan Pasal) dari kasus ini nanti kita lihat perkembangannya sepeti apa,” pungkasnya. (ILA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *