oleh

Mantan Kades Sindangasih Diringkus Jajaran Tim Tipikor Satreskrim Polres Cianjur

Cianjur, Bewara Pakidulan | Tim Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan mantan Kades Desa Sindangasih, Karangtengah, Cianjur, berinisial DS.

DS diamankan lantaran diduga terlibat korupsi anggaran BUMDes tahun 2017-2018 sejumlah Rp. 362 juta.

Dalam Konferensi Persnya, Senin (07/06/2021), Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, modus operandinya, DS selaku kepala desa melakukan pengelolaan dana BUMDes oleh dirinya sendiri dengan tidak mempergunakan sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 362 juta.

READ  Kordik Karangtengah Berikan Apresiasi Kepada Siswa SDN Bojong 4 Yang Berprestasi

“Tim Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS, ia merupakan mantan kepala desa Sindangasih periode 2013-2019,” kata Rifai.

Kapolres menuturkan, menurut pengakuannya (DS), uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memakainya bertahap dari 2017-2018 itu anggaran BUMDes yang dipergunakan.

“Sementara dari hasil penyelidikan, ia gunakan sendiri dan kami masih terus melakukan penyelidikan,” katanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu bundel APDdes tahun 2017 dan 2018, kemudian satu bundel surat perintah pencairan dana tahun 2017 dan tahun 2018. Satu bundel foto copy SPJ fiktif tahun 2017 dan 2018, satu bundel foto copi rekening koran pencairan dana dan satu bundel pembentukan badan usaha milik Desa Sindangasih.

READ  Polsek Sukanagara Polres Cianjur, Lakukan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Lansia

Atas perbuatannya DS akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Ping-balik: SKY Wind