JAKARTA, Bewara Pakidulan| Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 tersangka pemilik kebun ganja rumahan di Berebes Jawa Tengah, mulai dari produsen, kurir dan pengguna hingga penanam barang haram tersebut.
Adapaun para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial TM (39) sebagai pengguna, HF (30) kurir, SY (36) pemilik kebun ganja hidrophonik dan UH (39) produsen sekaligus pemberi perintah
Dalam Konferensi Persnya Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Narkoba dan kanit III Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar kebun ganja hidrophonik berawal dari penangkapan TM.
“Dari penangkapan tersangka TM, kita berhasil membongkar kebun ganja rumahan tersebut, beserta barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat bruto 3,8 gram, dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari HF. Selanjutnya kita juga berhasil menangkap HF yang berperan sebagai kurir,” jelasnya, Rabu (9/6/2021)
Lanjut Kapolres, tak berhenti sampai disitu setelah melakukan pengembangan oleh Tim dibawah pimpinan Kanit III Satresnarkoba AKP Fiernando Ardiansyah dan Kasubnit bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY.
“Dari hasil penangkapan SY telah ditemukan kebun ganja yang ditanam melalui sistem Hidrophonik sebanyak 300 pot tanaman ganja di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah, namun yang berhasil tumbuh 200 pohon. Selain itu kami menemukan barang bukti alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam, kita juga berhasil tangkap produsen sekaligus pemberi perintah yang nanam ganja. Kita tangkap UH selaku pemberi perintah, ditemukan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap isep, yang unik dalam penangkapan, pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya hanya untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tak berhasil tumbuh.
Dari hasil pengungkapan pula umur tanaman ganja berkisar 2 hingga 3 bulan belum dipanen oleh pemiliknya, namun keburu ditangkap oleh petugas, satu pot ganja menghasilkan 200 gram jadi total semuanya 40 kg dari 200 pot.
Lebih jauh Ady menjelaskan dari pengakuan, SY diberi modal oleh UH sebesar 550 ribu, dan jika berhasil panen akan diberikan upah per pot 100 ribu rupiah.
Atas perbuatannya penyidik membagi dalam 2 kasus, sebagai penyalahgunaan, akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Kontributor)
Komentar