oleh

Desa Babakansari Buka Lowongan Kerja Untuk Bidang Kasi Pelayanan

Cianjur, Bewarapakidulan.info | Lowongan kerja untuk Perangkat bidang Kasi Pelayanan mulai di buka Pemrintah Desa Babakansari sejak tanggal 16 Juni 2021.

Hal tersebut di katakan Ketua Panitia seleksi Ayi Ma’mun, S.Pd saat ditemui di ruangan kerja panitia di Jl. H. Kosasih No. 1 Kp. Mulyasari RT 002 RW 005 Cikadu Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Kamis, (24/6/2021)

Menurutnya, rekrutmen ini secara berlaku secara umum dan terbuka, tidak hanya untuk warga Desa Babakansari saja, yang terpenting bisa memenuhi syarat sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No 67 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perbub Cianjur No. 22 Tahun 2019 Perubahan atas Perbub No. 12 Tahun 2018 Tentang tatacara pengangkatan perangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami panitia sudah sosialisasi melalui media elektronik, disebarkan melalui aplikasi whats apps , aplikasi Facebook dan media lainnya sebagai bentuk keterbukaan publik,” ungkapnya.

READ  Pemerintah Desa Babakansari Alokasikan Dana Banprov Perbaiki Jalan Lingkungan

Lebih lanjut Ayi mengatakan sejak tanggal 16 Juni 2021 di buka pembukaan untuk mengisi kekosongan dalam kasi Pelayanan, karena sejak tiga bulan setelah dilantiknya kepala desa yang baru, kasi Pelayanan yang ada mengundurkan diri, pada saat itu kasi Pelayanan di isi oleh Wawan, namun sejak mengundurkan diri kasi Pelayanan tersebut kosong.

“Untuk itu sekarang di buka secara umum untuk mengisi kekosongan tersebut dengan persyaratan yang harus di tempuh antara lain harus WNI, dan Usia Minimal 20 tahun sampai usia 42 tahun, serta banyak persyaratan lainnya, dan batas pendaftaran 30 Juni 2021 mendatang” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Desa Babakansari Ade Suparman saat di konfirmasi menyampaikan terkait lamanya rekrutmen kekosongan pada jabatan kasi Pelayanan, mengatakan, bahwa rekrutmen perangkat itu tidak segampang membalikan telapak tangan, sebab harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Tidak segampang dalam bayangan logika, ini pemerintah bukan organisasi biasa, sehingga ada sistem dan mekanisme serta aturan aturan lainnya yang harus ditempuh, jangan salah dalam berpendapat,” ungkap Ade.

READ  Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Jambudipa, Terus Lakukan Aksi Jum'at Semprot

Karena baru beres prosedur, lanjutnya, sesuai ini sesuai dengan juklak dan juknis yang harus di tempuh, ada pun syarat mutlak yang harus dimiliki jika ingin daftar menjadi perangkat minimal harus pendidikan SMA atau sederajat.

“Minimal harus SMA pendidikannya, sebab sekarang pemerintahan lebih banyak digitalisasi, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang semuanya serba online, maka perangkat dituntut tidak hanya mahir secara administratif tetapi juga harus melek teknologi sesuai dengan jamannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan perangkat yang baru harus punya kemampuan lebih serta punya dedikasi dalam pekerjaan.

“Semoga perangkat yang baru lebih punya integritas dan komitmen dalam membangun desa, siapapun yang nanti lulus setelah mengikuti berbagai seleksi, tentunya kami akan bersyukur dan akan kami terima dengan baik,” pungkasnya. (AC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 komentar

  1. Ping-balik: Facebook like count