oleh

YLBH Giantara Berikan Bantuan Hukum, Pengajuan Perkara Perdata

Cianjur, Bewarapakidulan.info – YN (34) Warga Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, ajukan permohonan bantuan Hukum perkara gugat Cerai yang dilakukan mantan Istrinya ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Giantara di Jl. KH. Saleh Tanjakan Salimut, Desa Sukamanah, Karangtengah, Cianjur, Jawabarat.

Pengajuan tersebut dilakukan YN lantaran ada banyak hal yang tidak sepaham dalam kontek rumah tangga bersama istrinya.

“Sebenarnya sudah satu tahun kami pisah, bahkan sebenarnya kalau secara agama sudah jatuh talak satu,” katanya, di sampaikan saat di kantor YLBH Giantara, Jum’at (2/7/2021).

Adanya Hal tersebut, Direktur YLBH Giantara, Dede Rohman membenarkan, YN datang kekantor YLBH Giantara untuk bersilaturahmi, komunikasi dan meminta bantuan hukum terkait dengan masalah yang di hadapinya.

READ  Polres Sukabumi Bersama Kodim0622, Sebar Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid 19

“Kami YLBH GIANTARA senantiasa akan memberikan pendampingan hukum terkait dengan masalah apapun, baik pendampingan dalam kasus perdata maupun kasus pidana atau kasus lainnya. Dalam penanganan perkara kami tidak akan menolak, baik kasus pidana maupun kasus perdata, namun demikian tetap kami selektif dalam hal penanganannya, tidak sembarangan, ” ujar Dede.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, penanganan perkara terkait dengan adanya gugatan cerai di Pengadilan Agama Bogor, kami akan mendampingi dan akan hadir di persidangan nanti, karena sudah menjadi kewajiban bagi kami membela klien.

READ  Danrem 061/Suryakancana Kunjungi Ponpes Gelar Cibeber

“Pasti kami hadir, sesuai dengan jadwal sidang, sebab tergugat sudah menguasakan ke lembaga kami untuk saat ini,” katanya.

Disinggung terkait dengan penting atau tidaknya Surat Kuasa, Dede menjelaskan bahwa Surat Kuasa merupakan syarat mutlak dalam menyelesaikan sebuah perkara.

“Dalam menyelesaikan perkara wajib ada surat kuasa, sebab surat kuasa itu merupakan ruh dalam pendampingan untuk sebuah perkara, tanpa adanya surat kuasa kami tidak bisa berbuat apa apa dalam membela hak – hak klien,” ungkapnya.(AC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar