oleh

Penutupan Jalan Diperketat Dalam Pemberlakuan PPKM Darurat Di Kabupaten Cianjur

-Bewara Umum-384 Dilihat

Cianjur, Bewarapakidulan.info – Penutupan Jalan Dalam Pengetatan PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur, dimulai pada hari Sabtu 3 Juli sampai hari Selasa 20 Juli 2021 yang dilaksanaan Jajaran Polres Cianjur.

Kepada Wartawan, Divisi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda menyampaikan, adapun penutupan jalan dalam PPKM Darurat tersebut, wilayah Ring 1,2 dan 3, pada pukul 14.00 wib. sampai dengan pukul16.00 wib.

READ  Warga Kampung Sinagar Desa Bojong Bersihkan Sampah Dipinggir Jalan

“Untuk ring 1 jalan yang akan ditutup diantaranya, Jalan Mangunsarkoro (Toko Lili), Jalan Siti Jenab (Aloha), Jalan Yulius Usamn (Bomero), Jalan Dewi Sartika (Sinar) dan Jalan Amalia Rubini (Sasak).

Untuk RING II, Jalan Hos Cokroaminoto (AGj/Tugu Tauco), jalan Batisanbanteng, Jl. KH. Sa’ban dan Jl. Moch.Toha (Simpang Asia), Jl. Ibu Atikah (Kel.Solokpandan) dan Jl. Suroso (Perempatan Toko Lili).

dan RING III, Perbatasan Puncak Bogor (Segar Alam) dan Bundaran Tugu Lampu Gentur (TMC),” ujar Ipda Budi melalui pesan Watshap nya, Sabtu (3/7/2021).

READ  UPTD Puskesmas Nagrak Berikan Vaksinasi Kepada Guru TK Sampai SMA Dan Lansia

Lebih lanjut Ipda Budi menerangkan, untuk malam harinya, penutupan jalan akan tetap diberlakukan pada Ring 1, 2 dan 3 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB pagi.

“untuk kegiatan penutupan jalan tersebut akan diberlakukan selama 18 hari kedepan,” Pungkasnya.(AC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.