oleh

Pedagang di Warungkondang, Dihimbau Batasi Waktu Berjualan Masa PPKM Darurat

-Bewara Umum-627 Dilihat

Cianjur, Bewarapakidulan.info – Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur, para pelaku usaha mikro di wilayah Warungkondang Kasi Trantibum menghimbau untuk membatasi waktu operasional Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Cianjur, Kamis (8/7/2021).

Kasi Trantib Kecamatan Warungkondang, AI Kurnia SH, mengatakan, pembatasan waktu operasional bagi para pelaku usaha mikro di Wilayah Warungkondang Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur, di masa PPKM darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021.

“Hal ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/4558/KESRA pada tanggal 02 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama masa PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur, katanya.

READ  Ailsa Vira Novanca Raih Medali Kejuaraan Karate INKANAS 2021 Provinsi Jabar

Lebih lanjut AI menerangkan, Adapaun pembatasan waktu yang tertera pada Surat Edaran tersebut, Untuk para pelaku usaha mikro tersebut, diataranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat Perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

READ  Polsek Karangtengah Laksanakan Ops Yustisi Bubarkan Tempat Car Free Day Di Jln Terusan Rawabanggo

“Selain itu, selauruh masyarakat Dihimbau agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan Covid-19 dengan benar dan konsisten saat melaksanakan Aktivitas, serta tidak diizinkan penggunaan kelaur rumah tanpa pelindung Wajah/pakai Masker,” terangnya.

AI menambahkan, Meski banyak masyarakat dan para pedagang yang mengeluhkan terkait Pemberlakuan tersebut, Kita haya melakasakan perintah sebagai ASN.

“kita sebagai ASN kita hanya melaksanakan Perintah, masyarakat juga harus bisa memahami karena ini demi kepentingan bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayahnya,” imbuhnya.(AC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *