oleh

Antisipasi Penularan Covid-19 Masa PPKM Darurat, Polsek Cugenang Gencarkan Wawar/Himbauan Para Pedagang

-Bewara Umum-672 Dilihat

Cianjur, bewarapakidulan.info – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Jajaran Polsek Cugenang bersama Koramil 0805/Cugenang, gencar lakukan wawar/Himbauan Untuk para pedangang di Wilkum Cugenang dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga selesai itu, dilakukan di sekitar wilayah hukum Polsek Cugenang seperti pasar, Rumah Makan, counter Hp, toko ikan hias, toko baju cimol, toko burung dan toko-toko lainnya. Adapun personil yang dilibatkan, Kepolisian 5 orang, TNI 2 orang dan Satpol PP Kecamatan 2 orang.

“Alasan kenapa pasar, Rumah Makan, counter Hp, toko ikan hias, toko baju cimol, toko burung di jadikan sasaran, karena dianggap rawan orang datang silih berganti secara bergantian,” kata Kapolsek Cugenang KOMPOL L Woro Wuryani SH, Jum’at (09/07/2021).

READ  Memasuki Belajar Tatap Muka, Forkopimcam Cugenang, Monev Prokes di Tiap Sekolah

KOMPOL L Woro Wuryani SH, menjelaskan, kegiatan himbauan/warwar tersebut adalah mengimbau dan menyampaikan Surat Edaran Bupati kepada pemilik/ pengelola toko dan pedagang kaki lima serta sosialisasi PPKM Darurat kepada warga, pemilik/pengelola toko non sembako dan pedagang kaki limabdi wilayah Kecamatan Cugenang.

“Yang disampaikan itu adalah Instruksi Mendagri No.15 th 2021 PPKM Darurat Covid-19, Peraturan Bupati Cjr No 6 th 2021 dan Surat Edaran Bupati tgl 02Juli 2021 no 443.1/4558/Kesra tentang Penerapan peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali,” jelasnya.

READ  Guru Ngaji Mang Abun Hidup Seorang Diri Di Rumah Panggung Lapuk Perlu Perhatian Pemerintah

Sebenarnya, lanjut KOMPOL L Woro Wuryani SH, kita juga dillema dengan kondisi seperti ini, disaat semua serba susah karena pandemi, tiba-tiba harus diberlakukan PPKM Darurat, lalu rakyat mau makan apa kalau usahanya ditutup. Kendati harus seperti itu, saya yakin pemerintah juga sudah memperhitungkannya dengan matang dalam mengambil keputusan tersebut.

“Artinya setiap keputusan yang diambil pemerintah itu sudah diperhitungkan secara matang, dan tidak mungkin semena-mena dalam mengambil keputusan itu. Intinya PPKM Darurat diberlakukan, karena pemerintah peduli dengan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.”(Ndi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar