Sumatera Utara, bewarapakidulan.info – Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Tiga kawanan pencuri, US alias Umay (38) warga Gang Sukur, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kemudian R (38) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan S (40) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ketiga kawanan pencuri tersebut berhasil diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda, pada hari Sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 02.00 Wib dinihari.
Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan terhadap korban Rita Hariati Siregar warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pencurian terjadi saat korban sedang berada dirumah.
Diketahui, dari kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK mengungkapkan, saat itu anak korban (pelapor) pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pergi mendatangi rumah korban yang merupakan orang tuanya.
“Waktu itu (pelapor) terlebih dahulu menghubungi US alias Umay untuk meminta kunci rumah tersebut, namun tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan.
Setelah sampai dirumah korban, pelapor melihat kondisi kunci pintu rumah sudah keadaan rusak dan diikat menggunakan seutas kabel,” ungkap AKP Rahmat, Kamis (15/7/2021).
Lanjut Rahmat menjelaskan, “Setelah masuk kedalam rumah, pelapor melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sejumlah barang yang seharusnya berada didalam rumah ternyata sudah tidak berada ditempatnya lagi.
“Kemudian pelapor langsung menghubungi korban dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres Simalungun,”jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, mengerahkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk bergerak melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku US alias Umay.
“Setelah dapat laporan unit Jatanras Satreskrim langsung bergerak dan setibanya di tempat yang dimaksud berhasil mengamankan pelaku UD alias Umay,” tuturnya.
Tidak bisa mengelak lagi, dihadapan Polisi pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dari pengakuannya, Kapolres menambahkan, pelaku US alias Umay telah mengambil dan menjual seluruh barang-barang milik korban yang ada dari dalam rumah orang tua pelapor di wialyah Rambung Merah. Saat melakukan aksinya bersama 2 orang rekan yang bernama R dan S.
“Setelah Mendapatkan informasi baru, kita kembali bergerak dan berhasil mengamankan R dan S serta sejumlah barang bukti.
“saat ini ketiga pelaku dalam pemerikasaan Satreskrim, dan sejumlah barang bukti saat ini berada di Mapolres Simalungun,” pungkasnya.
(Joe/Humas Polres Simalungun)
Komentar