oleh

Aksi Polwan Bogor Kota Bagikan Beras Untuk Pedagang Kaki Lima

BOGOR | bewarapakidulan.info – Jajaran Polwan, Polres kota Bogor Lakukan bakti sosial ditengah Malam dengan membagikan beras 10 kg, untuk para pedagang kaki lima yang terdampak masa PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021)

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membantu serta meringankan beban kebutuhan Para pedagang yang Omset nya menurun ditengah Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung di Wilayah Hukum Polres Kota Bogor.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Logistik Polres Bogor Kota Kompol Pahyuniati, serta Kompol Sri Marheni yang diikuti Iptu. Ziska, Bripka. Renny, Brigadir.  Novi, Bripka. Raihan.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Logistik Polres Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, malam ini Jajaran Polwan Polres Bogor Kota melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyalurkan Satu Karung beras sebanyak 10 Kg.

READ  65 Ribu Serbuan Vaksinsi Korem 061/Sk Sudah Tercapai

“Beras itu kami distribusikan Kepada Para Pedagang Kaki Lima yang berlokasi di Jl. Pahlawan Kec. Bogor Selatan dan di Jl. Padjajaran Kec. Bogor Timur  dalam rangka Sosialisasi PPKM Darurat di Kota Bogor,” katanya.

Selain melakukan Aksi Bhakti Sosial, lanjut Kompol Pahyuni, pihaknya memberikan Wawar serta Himbauan dan edukasi secara Humanis Kepada Warga dan Masyarakat Kota Bogor agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan dalam aktivitasnya diluar rumah.

“Selain bakti sosial, tentunya kita sosialisasikan disiplin 5 M yang wajib dijalankan masyarakat demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Adapun sasaran Kami diantaranya Pedagang makanan yang masih menyediakan makan ditempat dan Masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.

READ  Penyerahan SK Untuk Ketua Baru LMP Marcab Cianjur Oleh Ketua LMP Mada Jabar

Pada kegiatan malam tersebut masih ada Para Pedagang yang lalai dalam menjalankan peraturan PPKM Darurat dengan menyedikan makan ditempat, Serta kedapatan adanya sekumpulan Anak anak Remaja yang tengah asik berkerumun dipinggir Jalan.

“Adanya hal tersebut terpaksa Kami bubarkan dan memberikan edukasi sesuai dengan INMENDAGRI No. 15/2021 Tentang PPKM Darurat yang mulai berlaku Pada tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021. Alhamdulillah kegiatan malam ini berjalan dengan aman dan Kondusif,”  Pungkasnya.

Kontributor: Fahri Abdullah (Bogor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Ping-balik: my profile
  2. Ping-balik: Infographics