oleh

Ada Ada Saja! Ijazah Siswa SMA Negeri di Cianjur Selatan Tak Dikeluarkan Pihak Sekolah

CIANJUR | bewarapakidulan.info – Kepemilikan ijazah oleh siswa-siswi adalah haknya, setelah mengikuti masa pendidikan dan Ujian Akhir Nasional (UAN). Karena memiliki ijazah adalah hal yang mutlak harus didapatkan bagi siswa-siswi setelah lulus sekolah.

Kendati Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kepada para kepala sekolah baik negeri maupun swasta, bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan belum bayar SPP/DSP.

Namun sampai saat ini masih saja ada oknum sekolah yang menahan ijazah dengan alasan administrasi.

Apabila ada temuan di lapangan, pihak sekolah menahan ijazah, orangtua murid sebaiknya melapor ke Dinas Pendidikan setempat dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Karena  yang jelas, Disdik melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Sejumlah wartawan, mendapat pengaduan adanya siswa yang sudah tiga tahun lulus sekolah di salah satu sekolah menengah atas negeri di Sindangbarang, Cianjur, yang masuk wilayah binaan KCD Wilayah VI Jawa Barat, di mana pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan belum membayar administrasi (SPP).

READ  Himpunan Hevy Moyo Buka Ruang Gambar dan Baca Buku Gratis

Menurut pengakuan siswa bersangkutan, dirinya sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak sekolah, namun urung mendapatkan ijazah yang diharapkannya.

“Saya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tapi ditolak, karena belum membayar tunggakan Uang Dana Bulanan (UDB) dan Uang Dana Tahunan (UDT),” kata MZ kepada wartawan, Senin (19/07/2021).

Ditanya berapa jumlah yang harus dibayar dia menjawab total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.665.000,-. Dia juga mengatakan tunggakan tersebut wajib dibayar.

“Ijazah saya ditahan sudah tiga tahun,” kata MZ.

READ  Kordik Cianjur Kota, Gelar Sertijab Tiga Kepala Sekolah Dasar

Menurut MZ yang merupakan anak yatim ini, masih ada murid lain yang ditahan ijazahnya dengan alasan yang sama, belum membayar administrasi ke pihak sekolah.

“Setahu saya tunggakan teman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2.010.000,-. Mohon dibantu pak (red*), karena setiap kali menanyakan ijazah jawabannya tetap harus membayar tunggakan tersebut,” ungkapnya.

Menurut perundang-undangan, penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia dan masuk pasal 327 KUHP tentang penggelapan dan menunjukan ketidakadilan.

Secara tidak langsung jelas pihak sekolah telah melakukan tindak pidana perampasan dan penggelapan ijazah siswa/murid.

Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. (Ndi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Ping-balik: link
  2. Ping-balik: Sevink Molen