SIMALUNGUN | bewarapakidulan.info -Berdasarkan Surat Intruksi Bupati Simalungun Nomor : 065/13603/31/2121 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko terpadu ditingkat nagori dan kelurahan dalam pengendalian Covid-19. Polres Simalungun Perketat Penjagaan dalam Operasi Yustisi. Rabu (28/07/2021)
Surat instruksi tersebut dikeluarkan Bupati guna menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 Tentang penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Suriyanto ST. SH. MH., menjelaskan, saat ini kepolisian resort Simalungun siap mendukung penerapan intruksi bupati simalungun dalam penerapan PPKM Level-3 di Wilayah Kabupaten Simalungun akan bersinergi dengan TNI serta Pemkab Simalungun bersama stake holder terkait.
“saat ini Polres Simalungun juga sudah memperketat penjagaan dalam operasi yustisi agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, operasi yustisi dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Simalungun.
Operasi yustisi juga akan dilaksanakan siang malam dan pagi agar dapat menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level-3 di wilayah simalungun,” jelas Suriyanto.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, lanjut Kompol Suriyanto, telah disampaikan juga kepada masyarakat serta pelaku usaha tentang Peraturan Bupati Simalungun nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Simalungun.
“Saya berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19 ini,” Pungkasnya.
Sumber: (joe/humas_polres_simalungun)
Komentar