oleh

Pelaku Penganiayaan di Gekbrong, Berhasil Diamankan Jajaran Polres Cianjur

Cianjur | bewarapakidulan.info – Pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu 22 Agustus 2021, sekira pukul 16.00 WIB lalu, di Jl. Utama Komplek Perum Tirta Nirwana Kp. Loji Rt 001/013 Ds. Gekbrong, Kec. Gekbrong, Kab. Cianjur, berhasil diamankan Kepolisian resort Cianjur.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/294/VII/2021/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR, tanggal 23 Agustus 2021. Tentang Penganiayaan.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyampaikan, tersangka penganiayaan tersebut berinisial MS alias Gemol (23) bin Uyat, menggaur-gaurkan kendaraannya, sehingga menarik perhatian kedua korban berinisial A dan S (saksi), saat berpapasan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

READ  Pemerintah Desa Bunikasih Salurkan Bantuan Logistik Dinsos Cianjur Untuk Korban Kebakaran

“Karena kesal, korban memutar kembali kendaraannya begitupun dengan tersangka, sehingga keduanya bertabrakan,” kata Doni, Kamis (26/08/2021).

lanjut Kapolres Cianjur, keduanya (korban dan tersangka) baku hantam. Selang berapa detik kemudian tersangka mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacok korban.

“Golok, tersangka arahkan ke wajah korban tapi berhasil ditahan. Namun pada saat akan dibacokan kembali saksi berinisial S, berhasil merebut golok dari tangan MS sehingga mengenai mata kakinya,” terangnya.

Setelah golok terlepas dari tangan tersangka, sambung Kapolres, tersangka berlari menjauh dan kembali lagi. Nah, ketika melihat saksi mencari pertolongan warga, tersangka kembali menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis karambit buatan dari tapal kuda.

READ  Bupati Cianjur: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

“Akibat serangan tersangka, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dekat telinga dan mengalami luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri, dan saksi mengalami luka robek pada bagian tumit kaki sebalah kanan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (2) Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34 komentar

  1. Are you searching for a stamp maker? Our company creates custom stamps for a diversity of purposes. We use the latest technology to ensure each stamp is exact and of superior quality. Choose from a broad selection of sizes and designs, or send us your illustration for a custom stamp. We offer stamp maker swift production and exceptional customer service. Let us help you create the optimal stamp.

  2. Ping-balik: ท้องผูก
  3. Ping-balik: 무료웹툰
  4. Ping-balik: bonanza178
  5. Ping-balik: sciences4u
  6. Ping-balik: ks quik 2000
  7. Ping-balik: naza24
  8. Ping-balik: Trust bet
  9. Ping-balik: see it here
  10. Ping-balik: adswar
  11. Ping-balik: fox888