oleh

Miliki Barang Haram Remaja Pengangguran, Digelandang Polisi

SIMALUNGUN – bewarapakidulan.info | Seorang Pemuda Pengangguran berinisial AS alias Adi (27) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Simalungun lantaran miliki narkotika jenis Shabu.

Tersangka ditangkap dirumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/9/2021) sore pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ifen Siregar meringkus Pelaku Adi didepan rumahnya.

READ  Geger, Warga Temukan Mayat Di Sungai Cisarua Cipanas

IMG 20210920 WA0095

Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku Adi dan menemukan barang bukti dari kantong celana nya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 (satu) plastik klip besar yg didalamnya berisi 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan Uang sejumlah Rp 200.000.

IMG 20210920 WA0096

Diinterogasi, pelaku Adi mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama MEMET yang tinggal didaerah Kabupaten Langkat. Adanya pengakuan itu Pelaku Adi dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

READ  Tiga Kali Dalam Seminggu, Sampah Di Lapang Prawatasari Diangkut Dinas Kebersihan Kab.Cianjur

“Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diposes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar